KPK Buka Opsi Panggil Ulang Petinggi Adaro Wamco Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak
Keputusan pemanggilan ulang tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi kecukupan alat bukti.
Permintaan rasuah ini disanggupi oleh Venasius yang menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Untuk mengelabui aliran pengeluaran uang suap tersebut, PT BKB mencairkan dana dengan menggunakan siasat modus invoice fiktif.
Segera setelah dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar berhasil cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang pelicin yang telah disepakati langsung didistribusikan kepada para pihak yang terlibat.
Mulyono menerima porsi terbesar, yakni Rp 800 juta, yang diserahkan oleh Venasius di dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Uang tersebut sempat dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya, dan sebagian dari dana haram itu, sebesar Rp 300 juta, telah digunakan oleh Mulyono untuk membayar uang muka (Down Payment/DP) sebuah rumah.
Sementara itu, tersangka Dian Jaya Demega menerima jatah bersih sebesar Rp 180 juta.
Pada awalnya, jatah untuk DJD adalah Rp 200 juta, namun Venasius meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta untuk dirinya sendiri.
Seluruh uang yang diterima DJD diketahui telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
Sisa uang pelicin sebesar Rp 500 juta rupanya tidak mengalir ke pihak lain, melainkan masuk ke kantong pribadi Venasius.
Kini, KPK terus mengejar fakta serta menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai instansi dan korporasi, termasuk potensi pemanggilan ulang petinggi Adaro Wamco, akan terus digencarkan untuk membongkar tuntas praktik lancung di sektor perpajakan ini.
KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memitigasi risiko korupsi demi pengelolaan penerimaan negara yang berintegritas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tetapkan-Tersangka-Pegawai-Pajak-Banjarmasin_20260206_000104.jpg)