Bikin Resah dan Arogan, Pelat Nomor RF Banyak Dipalsukan: Ketahui Aturan Peruntukan yang Sebenarnya
Pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF selama ini dikenal sebagai nomor khusus untuk kendaraan yang bersifat rahasia untuk pejabat negara dan lembaga
“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gelar Razia Meski Tilang Manual Sudah Diberlakukan
“Sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai pelat nomor RF, pakai saja,” kata dia.
Hanya untuk Dinas Kepolisian dan Lembaga
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, pelat nomor akhiran RF pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Dengan demikian, pelat nomor ini termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.
Aturan tersebut menyatakan, tanda nomor kendaraan bermotor khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Baca juga: Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang
Pasal 1 menjelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Sementara itu, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan dan wartawan Kompas.com, Dio Dananjaya
Korlantas Polri Kedepankan Edukasi dan Pelayanan Masyarakat di Pekan Keselamatan LLAJ |
![]() |
---|
6 Moge Terobos Jalur Busway Tak Teridentifikasi, Polisi: Tilang Tetap Jalan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Tinjau Langsung Pelayanan BPKB dan Samsat Digital di Lampung |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional, 3.000 Pelajar SMP Jadi Agen Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Korlantas Polri Rangkul Klub Motor dan Mobil jadi Agen Keselamatan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.