Kamis, 2 Oktober 2025

Kendaraan Listrik

Usai Anies Baswedan, Kini Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Subsidi Kendaraan Listrik

Belanja pemerintah sepatutnya ditingkatkan untuk membangun pemerataan ekonomi masyarakat.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Besaran insentif motor listrik Rp 7 juta per unit, mobil listrik masih dihitung pemerintah. Berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Satu NIK hanya bisa satu kali pembelian kendaraan listrik dengan insentif dari pemerintah. TRIBUNNEWS 

"Ya kita EV (Electric Vehicle) ini kan pada dasarnya untuk mengurangi emisi, sebagai komunitas global kita punya komitmen zero emisi pada 2060. Nah ini bagian yang tidak terlepaskan dari upaya kita untuk itu," tutur Agus, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Insentif Mobil Listrik Diketok, Wuling Siap Tambah Produksi

Agus menerangkan, pengembangan industri EV dalam negeri juga membuka peluang besar dalam menciptakan tenaga kerja.

Subsidi yang diberikan otomatis akan mendongkrak permintaan terhadap EV, sehingga kesempatan kerja akan semakin lebar bagi masyarakat.

"Kita tidak boleh lupa bahwa pengembangan industri EV di Indonesia juga akan menciptakan tenaga kerja yang cukup tinggi di Indonesia dan bisa memanfaatkan program hilirisasi yaitu nikel yang sekarang sedang dijalankan oleh pemerintah," ungkap Menperin.

Agus menambahkan, masalah pengembangan industri elektrifikasi di Tanah Air hingga turunannya tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, sehingga banyak sudut pandang yang bisa digunakan.

"Jadi kalau kita melihat pengembangan industri EV itu jangan dilihat dari satu faktor saja, tapi faktor secara utuh harus kita lihat karena ekosistem itu juga kita bentuk dan manfaat, serta tujuan yang saya sampaikan tadi tidak bisa dilihat dari satu faktor saja," ucap Menperin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved