Kamis, 14 Agustus 2025

Razia Bus di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi,  21 Unit Langgar Aturan, Ada yang Tak Laik Jalan

Sebanyak 21 bus AKAP dan bus pariwista melanggar aturan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
handout
PULUHAN BUS LANGGAR ATURAN - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menemukan 21 bus AKAP dan bus pariwista melanggar aturan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025). 

Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang. 

“Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan,” tegas Rudi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan