Uji Tera SPKLU Dimulai, Pengisian Daya Kendaraan Listrik Jadi Akurat
Kementerian Perdagangan mulai melakukan uji tera ulang atas alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di SPKLU.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Perdagangan mulai melakukan uji tera ulang atas alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
- Uji tera dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan akurasi daya listrik yang dialirkan ke baterai EV.
- PLN telah memasang 5.000 unit SPKLU di 3.100 titik di seluruh Indonesia dengan berbagai tipe pengisian, mulai ultra fast charging, fast charging, medium charging hingga standar charging.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mulai melakukan uji tera ulang atas alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Tujuannya, untuk memastikan akurasi pengukuran daya listrik yang dicas ke kendaraan konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, tera/tera ulang SPKLU dilakukan untuk menjamin konsumen tidak dirugikan saat mengisi daya kendaraan listrik di SPKLU.
"Ini yang pertama kali, kita tahu bahwa sekarang ada 5.000 SPKLU dan targetnya tahun ini pemerintah adalah 9.000," ujarnya saat Launching Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Nanti setelah ini pertama kali kita uji tipenya, kita tera dan tera ulang, maka yang 5.000 itu tahun depan kita selesaikan (pengujian)," kata Budi.
Menurut Budi, proses tera dilakukan agar jumlah daya listrik yang diterima pengguna sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
Terlebih pemerintah ingin membangun ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh, mulai dari peningkatan jumlah SPKLU hingga jaminan perlindungan konsumen melalui tera dan tera ulang.
"Ketika dia mengisi daya listriknya, maka yang didapatkan adalah sesuai dengan yang dibayarkan. Mobil listrik akan semakin banyak ketika SPKLU semakin banyak, SPKLU ditera maka kita harapkan masyarakat semakin banyak untuk menggunakan kendaraan listrik," jelas Budi.
Baca juga: Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU
Saat ini, Kemendag memiliki empat alat standar uji untuk melakukan tera SPKLU. Proses pengujian disebut hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit per unit.
"Pengujiannya juga cepat, paling berapa menit, sekitar setengah jam atau 30 menit juga selesai," ungkap Mendag Budi Santoso.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan, layanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 terkait standar kegiatan usaha dan produk di sektor perdagangan dan metrologi legal.
"Ini adalah mekanisme pengendalian di metrologi legal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan dalam perdagangan yang memerlukan pengukuran, penakaran dan penimbangan," ucap Moga.
Baca juga: Kementerian ESDM Targetkan 62 Ribu Unit SPKLU Beroperasi di 2030
Persetujuan tipe diberikan untuk memastikan alat ukur pengisi daya kendaraan listrik, baik produksi dalam negeri maupun impor, telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Sementara kegiatan tera dan tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur di lapangan.
Menurut Moga, saat ini PLN telah memasang sekitar 5.000 unit SPKLU di lebih dari 3.100 titik di seluruh Indonesia dengan berbagai tipe pengisian, mulai ultra fast charging, fast charging, medium charging hingga standar charging.
"Ketiga alat ukur pengisi daya yang ada di Kementerian Perdagangan ini telah dilakukan penteraan sebagai bentuk pengecekan metrologi legal atas performa atau kualitas yang diklaim oleh pabrikannya," imbuhnya.
Dalam aturan teknis, batas kesalahan yang diperbolehkan untuk pengukuran daya SPKLU ditetapkan maksimal 2,5 persen untuk kelas akurasi 2,5 : 1 persen untuk kelas akurasi 1 : 0,5 persen untuk kelas akurasi 0,5.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tera-ulang-SPKLU.jpg)