Apa Itu Bisnis Sistem Franchise? Ini Definisi dan Kriterianya yang Perlu Kamu Tahu!
Kawan Puan ingin bisnis tapi bingung memulai dari mana? Mungkin bisnis franchise adalah jawabannya. Yuk kenalan dengan bisnis satu ini!
Di dalam prospektus penawaran waralaba ini juga disematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
Memiliki ciri khas utama
Ciri khas utama adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud di sini bisa berupa sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
Baca Juga: Simak! Ini 4 Kesalahan yang perlu Kamu Hindari Sebagai Pebisnis Pemula
Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
Dukungan yang berkesinambungan
Adanya dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Baca Juga: Kisah Valerie Thomas Bangun Bisnis Make Up, Berawal dari Jadi Bahan Bully-an
HKI yang telah terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Setelah membaca tulisan ini, apakah Kawan Puan berminat untuk coba membuka bisnis franchise? (*)