Berbeda dari Konvensional, Ini 7 Fakta Reksa Dana Syariah dan Cara Pembeliannya
Tidak sama dengan reksa dana biasa, reksa dana syariah dikelola sesuai dengan syariat Islam. Ini dia fakta reksa dana syariah dan cara belinya.
Parapuan.co - Reksa dana syariah kini makin dilirik sebab pengelolaan keuangannya yang sesuai dengan syariat Islam.
Reksa dana syariah merupakan salah satu pilihan investasi syariah yang bisa kamu pilih.
Instrumen investasi ini adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang sesuai dengan prinsip syariah.
Meski rasanya sama saja dengan reksa dana konvensional, namun ada beberapa perbedaan antara reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah.
Baca Juga: Pahami SOTS dan 3 Tips Lain untuk Menjadi Seorang Investor Syariah
Bahwasanya, reksadana syariah menyimpan tujuh fakta seperti melansir dari laman OJK sebagai berikut!
1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI
2. Dikelola oleh unit khusus
3. Ditangani oleh manajer investasi syariah
4. Reksadana syariah mempunyai banyak pilihan produk
5. Produk investasi berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia
6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara online maupun offline
Baca Juga: Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi
Tak cukup dengan mengetahui faktanya, calon investor reksa dana syariah juga harus tahu cara pembeliannya.
Nah, berikut ini cara membeli reksa dana dan prosesnya yang perlu kamu pahami.
1. Proses pembelian
Sebelum membeli, pastikan kamu tahu perusahaan atau lembaga mana tempat kamu bisa melakukan pembelian reksadana syariah.
Pilihan pertama adalah kamu bisa membelinya langsung melalui perusahaan Manajer Investasi Syariah yang menerbitkan dan mengelola reksadana.
Pilihan kedua adalah melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2. Persyaratan pembelian
Sebagaimana investasi pada umumnya, pembelian reksadana syariah juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi investor.
Baca Juga: 4 Pilihan Platform Investasi Syariah dengan Setoran Awal Mulai Rp10 Ribu Saja
Sebut saja di antaranya kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan syarat tersebut, kamu dapat membuka rekening baru khusus untuk membeli reksadana.
3. Proses KYC (Know Your Customer)
Selanjutnya, sebagai investor kamu juga wajib melakukan proses KYC atau pertemuan langsung.
Kamu perlu melakukan pertemuan dengan Manajer INvesyasi atau APERD setidaknya satu kali.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi halal di reksadana syariah setelah mengetahui fakta di atas? (*)
