Rabu, 20 Agustus 2025

Ada BLT, Ini 5 Jenis Bantuan yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi

Berikut ini beberapa jenis bantuan dana dari pemerintah yang diberikan selama pandemi Covid-19. Kamu menerima?

Penulis: Nafissah Sweaty
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-12-17 14:01:17 

Pelajar dan mahasiswa pun membutuhkan kuota internet untuk menjalani kegiatan belajar mengajar, demikian pula bagi guru dan dosen.

Subsidi kuota internet ini disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari semenjak diterima.

Syarat mendapatkan bantuan subsidi internet adalah, penerima merupakan pelajar dan tenaga pendidik aktif.

Baca Juga: Atasan Pilih Kasih ke Rekan Kerja, Kenali Tanda Favoritisme di Kantor

3. BPUM atau BLT UMKM

Ketiga, ada bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM atau usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM ini mencapai Rp15 triliun selama tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro terbantu dan dapat bangkit mengembangkan usahanya yang terdampak pandemi.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan diri sebagai penerima, dengan syarat utama memiliki usaha kecil.

Pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.


4. Bantuan sosial tunai

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial berupa uang tunai untuk setiap KK bagi masyarakat kurang mampu.

Bahkan, pada periode Juli-Agustus 2021, pemerintah menyalurkan bansos untuk mereka yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Agensi K-Pop Ambil Keuntungan Lebih Besar

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan