Rabu, 27 Agustus 2025

Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Sama-sama ditujukan untuk pekerja, simaklah ini perbedaan JKP dan JHT BPJS Pekerjaan. Mulai dari iuran hingga manfaat uang tunainya!

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-25 23:00:39 

Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.

Manfaat JKP yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.

Ya, uang tunai tersebut akan kamu dapatkan selama 6 bulan berturut-turut sejak pengajuan kamu diverifikasi dan dianggap memenuhi kriteria.

Hal lain yang perlu kamu perhatikan, angka gaji terakhir maksimal ialah Rp5 juta. Jika gajimu segitu atau bahkan di atas itu, maka kamu bisa mendapat hingga Rp10,5 juta.

Selain itu, manfaat JKP lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja hingga mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring

Manfaat selanjutnya adalah pekerja dapat melakukan konseling karier dengan pakar, termasuk juga melakukan asesmen atau penilaian diri.

Terakhir, manfaat JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pelatihan kerja yang diadakan Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dengan perbandingan di atas, maka Kawan Puan bisa melihat bahwa perbedaan pertama ialah jumlah manfaat uang tunai yang didapatkan.

Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, kamu tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.

Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).

Selain itu, perbedaan paling jelas adalah apabila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.

Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja kehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan