Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak

BPJS Kesehatan kini harus dilampirkan pada permohonan pembuatan SIM hingga jual beli tanah, dengan syarat status harus aktif dan tidak ada tunggakan.

Penulis: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-28 18:01:50 

Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya non-aktif, harus kembali aktif, sekaligus melunasi tunggakan yang ada.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali," ujar David Bangun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Senin, (28/2/2022).

"Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp100.000, kalau mau aktif bayar Rp600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelasnya lebih lanjut.

Meski begitu, saat masyarakat belum bisa melampirkan BPJS Kesehatan di awal pengajuan jual beli tanah, permintaan itu tetap akan diproses.

Baca Juga: Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baru ketika proses pelayanan jual beli tanah sudah selesai, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk saat ini, layanan publik yang rencananya akan pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, daftar haji/umrah, pembuatan paspor, kredit usaha rakyat, izin usaha, sekolah, dan santri.

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved