Ramai Kasus Brigadir J, Berikut Besaran Gaji Polisi Pangkat Jenderal
Tak banyak yang tahu, ternyata segini lo besaran gaji yang diterima inspektur jenderal seperti posisi jabatan Ferdy Sambo!
Penulis:
Fira Firoh
Parapuan.co- Akhir-akhir ini ramai kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.
Kedudukan Irjen adalah salah satu pangkat tertinggi di kepolisian, selain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen).
Di mana jabatan mereka berada juga berpengaruh pada penghasilan yang diterima.
Melansir Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, gaji seorang polisi sebenarnya setara dengan TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Profesi ini juga terbagi ke dalam empat golongan seperti dua profesi formal tersebut.
Selain itu, gaji polisi juga diatur ke dalam Undang-Undang seperti profesi TNI dan PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 memiliki gaji paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian gaji jenderal polisi:
Baca juga: Seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Status dan Gaji Polisi Hutan di Indonesia
1) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.