Senin, 18 Agustus 2025

PPDB 2019: Orang Tua Antre dari Subuh & Bermalam di Depan Sekolah hingga Ganjar Usul Aturan Diubah

Orang tua antre dari subuh dan bermalam di depan sekolah dalam PPDB 2019. Banyaknya protes dari warga membuat Ganjar Pranowo usul aturan diubah.

Penulis: Miftah Salis
kemdikbud.go.id
Orang tua antre dari subuh dan bermalam di depan sekolah dalam PPDB 2019. Banyaknya protes dari warga membuat Ganjar Pranowo usul aturan diubah. 

Protes ini muncul lantaran adanya sistem zonasi serta kuota anak berpretasi yang hanya 5 persen.

Kuota anak berprestasi in dinilai terlalu sedikit.

Ganjar Pranowo kemudian mengusulkan Kemendikbud untuk mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen," ujarnya pada Kamis (13/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

Baca: KPAI Minta Pemerintah Perbaiki Sarana-Prasarana Sekolah Sebelum Penerapan PPDB 2019

Ganjar mengatakan dirinya telah menggelar rapat dengan dinas terkait dan melakukan koordinasi dengan Menteri Pendidikan.

Lebih lanjut, Ganjar menilai, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.

Penerapan zonasi berlaku untuk kuota 90 persen sementara jalur prestasi hanya 5 persen.

Akibat aturan tersebut, banyak siswa cerdas yang mengalami kendala.

Jawa Tengah kemudian berinisiatif mengusulkan adanya perubahan sistem PPDB.

"Saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5 persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen, maka mereka yang berprestasi bisa mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Tak hanya itu, Ganjar juga menyoroti aturan mengenai pendaftar tercepat akan mendapat prioritas.

Aturan ini, menurut Ganjar, akan mempersulit masyarakat.

"Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan," tutur Ganjar.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan