Minggu, 24 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.

2. Sunnah

Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya.

3. Wajib

Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian.

4. Makruh

Apabila pinjam meminjam berdampak pada hal yang makruh.

Hal tersebut seperti meminjamkan hamba sahata untuk bekerja kepada seorang kafir.

5. Haram

Pinjam meminjak yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau berbuat jahat maka hukumnya haram.

Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam

Berikut rukun dan syarat pinjam meminjam:

1. Adanya Mu'iir (Orang yang meminjami)

Syaratnya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan