Materi Sekolah
Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya
Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
2. Sunnah
Sunnah berarti pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya karena dirinya tidak punya.
3. Wajib
Wajib berarti pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian.
4. Makruh
Apabila pinjam meminjam berdampak pada hal yang makruh.
Hal tersebut seperti meminjamkan hamba sahata untuk bekerja kepada seorang kafir.
5. Haram
Pinjam meminjak yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau berbuat jahat maka hukumnya haram.
Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Berikut rukun dan syarat pinjam meminjam:
1. Adanya Mu'iir (Orang yang meminjami)
Syaratnya: