Materi Sekolah
Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya
Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
- Tidak dipaksa
- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya
2. Adanya Musta'iir (Orang yang meminjam)
Syaratnya:
- Baligh
- Berakal
- Bukan pemboros
- Mampu berbuat kebaikan
- Mampu menjaga barang yang dupinjamnya dengan baik agar tidak rusak
- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam
3. Adanya Musta'aar (Barang yang akan dipinjam)
Syaratnya: