Minggu, 24 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Tidak dipaksa

- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya

2. Adanya Musta'iir (Orang yang meminjam)

Syaratnya:

- Baligh

- Berakal

- Bukan pemboros

- Mampu berbuat kebaikan

- Mampu menjaga barang yang dupinjamnya dengan baik agar tidak rusak

- Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam

3. Adanya Musta'aar (Barang yang akan dipinjam)

Syaratnya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan