Minggu, 24 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan pinjam meminjam lengkap dengan hukum, syarat, dan rukunnya dalam artikel ini.

Di dalam kehidupan membutuhkan interaksi dengan masyarakat lainnya.

Salah satu bentuk interaksi dalam bermasyarakat adalah pinjam meminjam.

Rasulullah SAW menganjurkan manusia untuk saling pinjam meminjam dalam kehidupan bermasyarakat.

PInjam meminjam dapat mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.

Lalu apa itu pinjam meminjam?

Baca juga: Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut pengertian, hukum, syarat dan hikmah pinjam meminjam:

Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah.

'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.

Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh.

Hukum Pinjam Meminjam

Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya:

1. Mubah

Mubah berarti boleh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan