Minggu, 24 Agustus 2025

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu

Editor: Miftah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya 

- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya

- Ada manfaatnya

- Barang bersifat kekal (tidak habis bila diambil manfaatnya)

4. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan

5. Adanya lafaz ijab dan kabul

Syaratnya:

- Lafaz ijab dan kabul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak

- Lafaz ijab dilanjutkan dengan kabul

Hikmah Pinjam Meminjam

1. Hikmah bagi peminjam

- Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki

- Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya

2. Hikmah bagi yang memeberi pinjaman

- Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya

- Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur

- Membantu orang yang membutuhkan

- Meringankan penderitaan orang lain

- Di akhirat terhindar dari ancaman Allah dalam surah al-Ma'un ayat 4-7.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan