Materi Sekolah
Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya
Pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanp dengan tidak merusak benda itu
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya
- Ada manfaatnya
- Barang bersifat kekal (tidak habis bila diambil manfaatnya)
4. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan
5. Adanya lafaz ijab dan kabul
Syaratnya:
- Lafaz ijab dan kabul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak
- Lafaz ijab dilanjutkan dengan kabul
Hikmah Pinjam Meminjam
1. Hikmah bagi peminjam
- Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki
- Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya
2. Hikmah bagi yang memeberi pinjaman
- Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya
- Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur
- Membantu orang yang membutuhkan
- Meringankan penderitaan orang lain
- Di akhirat terhindar dari ancaman Allah dalam surah al-Ma'un ayat 4-7.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)