Materi Sekolah
Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya
Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Daryono
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak menurut sifatnya, pajak menurut golongan, dan pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya, berikut penjelasannya:
1. Pajak Menurut Sifatnya
Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif.
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah.
2. Pajak Menurut Golongan
Pajak menurut golongan terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a. Pajak Langsung
Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SPT) dan
dikenakan secara berkala, misalnya setiap tahun.
Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, atau pajak perseroan.