Selasa, 30 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya

Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
http://bclub.co.in
(ilustrasi) Pengertian, Ciri-Ciri, Sistem dan Jenis Pajak 

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-jenis pajak terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak menurut sifatnya, pajak menurut golongan, dan pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya, berikut penjelasannya:

1. Pajak Menurut Sifatnya

Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif.

a. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contohnya, pajak penghasilan.

b. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah.

2. Pajak Menurut Golongan

Pajak menurut golongan terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.

a. Pajak Langsung

Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SPT) dan
dikenakan secara berkala, misalnya setiap tahun.

Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, atau pajak perseroan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan