Selasa, 30 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya

Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
http://bclub.co.in
(ilustrasi) Pengertian, Ciri-Ciri, Sistem dan Jenis Pajak 

b. Pajak tidak Langsung

Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tidak menggunakan surat ketetapan pajak dan pengenaannya jika terjadi transaksi jual beli barang.

Pajak tidak langsung, biasanya dibebankan pada pembeli.

Sebagai contoh pajak tontonan, pajak balik nama, pajak pembelian, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Pajak Menurut Badan atau Lembaga yang Memungutnya

Pajak menurut badan atau lembaga yang memungut nya terbagi atas pajak negara dan pajak pemerintah daerah.

a. Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja negara.

Contohnya, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak ekspor.

b. Pajak Pemerintah Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja daerah.

Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak televisi, pajak radio, retribusi dan iuran lainnya.

Pajak yang dibebankan kepada masyarakat tetapi memiliki aturan tersendiri dan memiliki aturan perundang-undangan
yang kuat.

Jadi, apabila wajib pajak tidak membayar pajak dapat dikenakan tagihan secara paksa.

Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved