Kamis, 28 Agustus 2025

Pendidikan Profesi Guru

Contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Daljab Kemenag 2025

Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025 sebagai referensi: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Canva
CONTOH TUGAS MANDIRI - Grafis contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Daljab Kemenag 2025 sebagai referensi yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Rabu (12/3/2025). Berikut contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan. 

Kriteria Penerima Zakat yang Jelas

Islam telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

Pembangunan masjid tidak termasuk dalam kategori ini secara langsung, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan syariat

Dampak Sosial dan Budaya

Setiap bentuk pernikahan memiliki pengaruh sosial yang berbeda. Monogami sering dikaitkan dengan stabilitas keluarga dan ekonomi. Poligami, meskipun diterima dalam beberapa budaya, sering menimbulkan tantangan seperti kecemburuan atau ketimpangan dalam rumah tangga. 

Nikah Mut'ah, karena sifatnya sementara, kerap dikritik karena dianggap merugikan perempuan dan anak-anak jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Sekolah

Sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai dan karakter melalui kurikulum yang tidak hanya berfokus pada akademik tetapi juga moral. 

Mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, agama, dan budi pekerti dapat menjadi media untuk mengajarkan pentingnya nilai-nilai luhur seperti toleransi, kerja sama, dan cinta tanah air.

Baca juga: Contoh Tugas Mandiri Profesional PPG Kemenag 2025 Modul Guru Kelas MI Topik 1-8

2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti:

Zakat Hanya Berlaku untuk Hasil Pertanian, Bukan Sewa Tanah

Banyak yang beranggapan bahwa zakat tanah hanya berlaku jika tanah tersebut, digunakan untuk pertanian. Padahal, jika tanah disewakan dan menghasilkan pendapatan yang mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih.

Zakat Profesi Tidak Ada dalam Islam

Miskonsepsi: Sebagian orang beranggapan bahwa zakat profesi tidak ada dalam ajaran Islam karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. 

Penjelasan: Meskipun istilah "zakat profesi" tidak disebutkan secara langsung. Prinsipnya diqiyaskan dengan zakat pertanian atau zakat emas dan perak, yang merupakan sumber penghasilan di masa Rasulullah. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan