Kamis, 28 Agustus 2025

Pendidikan Profesi Guru

Contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Daljab Kemenag 2025

Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025 sebagai referensi: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Canva
CONTOH TUGAS MANDIRI - Grafis contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Daljab Kemenag 2025 sebagai referensi yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Rabu (12/3/2025). Berikut contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Kemenag 2025: Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan. 

2) Zakat Mal

Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan telah memenuhi syarat tertentu. 

Zakat mal meliputi:

  • Uang, surat berharga, dan penghasilan profesi
  • Zakat hasil tanah yang disewakan

Zakat dari hasil tanah yang disewakan dan ditanami, yang menghasilkan panen, wajib dikeluarkan setiap kali panen. Berdasarkan Surah Al-An’am ayat 141, zakat yang harus dikeluarkan adalah:

  • 5 persen untuk tanaman yang diairi dengan alat
  • 10 persen untuk tanaman yang diairi oleh air hujan

3) Zakat profesi

Zakat yang dikenakan atas penghasilan individu dari profesinya. Profesi ini terbagi menjadi dua kategori:

Pekerja ahli yang bekerja secara mandiri, seperti dokter swasta, insinyur, pengacara, penjahit, tukang batu, guru, dosen, wartawan, dan konsultan.

Pekerja yang terikat dengan pemerintah, yayasan, atau badan usaha dan menerima gaji bulanan.Kewajiban zakat profesi ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 267: "Nafkahkanlah hasil usahamu yang baik.”

4) Zakat produktif

Zakat yang digunakan untuk memberdayakan penerima zakat melalui modal produktif, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi.

Penyaluran Zakat

Zakat diberikan kepada mustahiq (penerima zakat), yaitu:

  • Faqir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Budak
  • Orang yang terlilit hutang
  • Orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah)
  • Ibnu sabil

Dalam konteks pembangunan masjid, beberapa ulama berpendapat bahwa penyaluran zakat dapat masuk dalam kategori fisabilillah. Namun, prioritasnya adalah pembangunan masjid yang benar-benar mendesak, seperti ketika masjid tidak lagi mampu menampung jamaah. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan berorientasi pada kemaslahatan umat yang paling membutuhkan.

Perbankan dalam Islam

Perbankan Islam hadir dengan membawa hikmah besar bagi umat Muslim, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial, spiritual, dan moral. Prinsip-prinsip utama dalam perbankan Islam meliputi:

  • Larangan riba (bunga)
  • Larangan gharar (ketidakpastian)
  • Larangan maysir (judi)

1) Hukum Bunga Bank

Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai bunga bank:

  • Muharrimun: Mengharamkan secara mutlak.
  • Kelompok kedua: Mengharamkan bunga jika bersifat konsumtif.
  • Muhallilun: Menghalalkan bunga bank.
  • Kelompok keempat: Menganggap bunga bank sebagai perkara syubhat (meragukan).

2) Fee dalam Perbankan

Fee adalah pungutan yang dibebankan kepada nasabah untuk kepentingan administrasi, seperti biaya kertas dan operasional.

3) Hikmah Keharaman Riba

Larangan riba bertujuan untuk menjaga keseimbangan sosial dan menghindari eksploitasi. Riba dapat merusak tatanan kehidupan, baik secara personal maupun sosial, serta menjauhkan keberkahan dalam hidup.

Pemerintahan dalam Islam

Pemerintahan dalam Islam bukan hanya mengenai struktur atau model politik, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai ilahiyah dan kemanusiaan. Tujuan utama kepemimpinan dalam Islam adalah:

  • Menjaga keadilan
  • Menegakkan syariat
  • Melindungi kemaslahatan umat
  • Pendidikan Karakter dalam Islam

Pendidikan karakter menjadi elemen penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Tujuannya adalah mencetak pemimpin yang memiliki sifat:

  • Bertanggung jawab
  • Berintegritas
  • Jujur
  • Bekerja keras
  • Berkeadilan
  • Beretika dan bermoral baik
  • Memiliki rasa hormat

Selain itu, pendidikan karakter juga bertujuan membangun sikap moderasi beragama, agar generasi muda dapat menghadapi tantangan zaman dengan sikap yang positif, toleran, serta memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan agama.

Moderasi dalam Islam

Moderasi merupakan bagian dari ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi ummatan wasathan (umat yang seimbang). Hal ini mencakup:

  • Menjalankan agama dengan keseimbangan
  • Bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan
  • Menjaga keharmonisan sosial
  • Mencegah konflik
  • Membangun masyarakat yang damai dan inklusif

2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti

Materi atau konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi atau kesalahpahaman.

1) Topik 2 tentang zakat produktif yang dapat dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap penyaluran zakat kepada mustahik yang pada umumnya bersifat konsumtif.

2) Topik 4 tentang hukum Islam yang tidak terlepas dari Illat-nya yaitu asal perintah monogami dalam pernikahan dapat berubah menjadi perintah berpoligami.

*) Disclaimer: 

Contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025 untuk mengerjakan di LMS.

Tribunnews.com tidak bertanggungjawab apabila ada perbedaan soal dan contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan