Selasa, 16 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 dan Verifikasi KK di Spmb.jakarta.go.id

Inilah cara pengajuan akun SPMB Jakarta 2025 dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) bagi calon murid jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di spmb.jakarta.go.id.

Instagram @disdikdki
CARA PENGAJUAN AKUN - Informasi mekanisme pendaftaran SPMB Jakarta 2025 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, diunduh Sabtu (17/5/2025). Inilah cara pengajuan akun SPMB Jakarta 2025 dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) bagi calon murid jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di spmb.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengajuan akun SPMB Jakarta 2025 dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menginformasikan tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 untuk tahun ajaran 2025/2026 bagi calon murid jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi KK di laman resmi https://spmb.jakarta.go.id.

Cara pengajuan akun SPMB Jakarta 2025 di laman tersebut dilakukan dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang yang akan di daftar.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran Calon Murid Baru (CMB) dan data kependudukan sesuai dengan KK aslinya.

Selengkapnya, simak tata cara pengajuan akun SPMB Jakarta 2025 dan verifikasi KK di spmb.jakarta.go.id lengkap dengan jadwal tiap jenjang, dikutip dari Instagram @disdikdki, berikut ini.

Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 dan Verifikasi KK

1. Mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id;

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai dengan KK asli;

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;

5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;

Baca juga: Tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK, Ini Syarat dan Tata Caranya

6. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;

7. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;

8. Khusus CMB yang diasuh oleh Kakek/Nenek/Saudara Kandung Ayah/lbu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;

9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CMB;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan