Kamis, 7 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Daftar Penerima PIP dan Panduan Tarik Dana Bantuannya di Bank

Bantuan PIP kembali cair, berikut cara cek daftar penerima, lengkap dengan panduan tarik dana bantuannya melalui bank.

pip.kemendikdasmen.go.id
ILUSTRASI PENERIMA PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut cara cek penerima dan panduan tarik dana bantuan PIP di bank. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan pada bulan ini.

PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria penerima PIP,

Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank penyalur.

Daftar penerima PIP dapat dicek melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang, Segera Akses sisdiklat.bpip.go.id

Cara Cek Daftar Penerima PIP

  • Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Panduan Tarik Tunai Bantuan PIP Melalui Bank

PIP disalurkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

  • Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI. 
  • Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI. 
  • Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI. 

Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.

Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:

  1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

    Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
    Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.

  2. Penarikan Langsung Melalui Bank

    Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

  3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit

    Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Baca juga: PIP untuk Siswa Kelas Berjalan Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Dokumen untuk Mencairkan Bantuan PIP

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Jadwal Penyaluran PIP 2025

  • Termin 1: Februari - April 2025
  • Termin 2: Mei - September 2025
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Nominal Bantuan PIP

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan