Pendidikan Profesi Guru
11 Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2, Wajib Diunggah ke LPTK
Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara, mulai 17 Juli 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara.
Setelah guru menerima pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 bagi guru tertentu di laman SIMPKB, selanjutnya dapat melakukan tahapan lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK dapat dilakukan mulai Kamis, 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025 mendatang.
Dalam proses lapor diri PPG 2025 tahap 2 di website LPTK atau ppg.simpkb.id, guru wajib mengunggah sejumlah berkas atau dokumen.
Ketentuan berkas lapor diri PPG 2025 tahap 2 telah dibagikan di laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id.
Daftar Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, dikutip dari laman resmi PPG Dikdasmen:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.