Pendidikan Profesi Guru
11 Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2, Wajib Diunggah ke LPTK
Daftar berkas lapor diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK yang wajib diunggah ke laman resmi LPTK penyelenggara, mulai 17 Juli 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah
8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;
9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Jadwal PPG 2025 Tahap 2
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.