Jumat, 19 September 2025

Ketua Komisi X DPR: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Unsoed Termasuk Pelanggaran Berat HAM

Tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, kasus ini juga merusak atmosfer akademik yang yang seharusnya aman dan suportif

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
unsoed.ac.id
KEKERASAN SEKSUAL - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kekinian terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah dengan melibatkan seorang guru besar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kekinian terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah dengan melibatkan seorang guru besar. 

Kata dia,  kasus tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan di Indonesia tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan.

"Saya prihatin dan geram atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan yang terbaru di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto," ujar Hetifah dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Minggu(27/7/2025).

Kekerasan seksual, apalagi di institusi pendidikan lanjut Hetifah dalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

"Dalam konteks kampus, hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif," ujarnya.

Karena itu lanjut Politikus Partai Golkar ini Komisi X DPR RI bakal mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan.

"Saya juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik," ujar Hetifah.

Baca juga: KA UNSOED: Kampus Unsoed Harus Tegas dan Zero Tolerance Terhadap Kekerasan Seksual

Hetifah juga mengingatkan kembali bahwa kejadian tersebut dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

"Terakhir, Saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman. Komisi X DPR RI siap mengawal penerapan Permendikbudristek 30/2021 dan pelaksanaan UU TPKS di lingkungan pendidikan dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa dalam hal ini Tim 7 Rektorat Unsoed untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

"Kami berharap tim pemeriksa bisa memutus perkara tersebut seadil-adilnya," ujar Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih M.si dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu (26/7/2025).

Satgas PPK Unsoed kata Tri Wuryaningsih sejak awal telah mendampingi korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus. 

"Korban sendiri juga telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas," ujarnya.

Satgas kemudian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan.

Tri Wuryaningsih juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek mengingat kasus ini melibatkan seorang Guru Besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan