Jumat, 5 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Kunci Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 1 Mengungkap Esensi Ayat, PPG PAI Kemenag 2025

Kunci jawaban pretest Modul Profesional topik 1: Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat untuk PPG mapel Pendidikan Agama Islam Kemenag 2025.

Kolase Tribunnews.com/Canva
KUNCI JAWABAN PRETEST - Grafis kunci jawaban Pretest Modul Profesional Topik 1: Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat dalam PPG PAI Kemenag 2025 yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Selasa (2/9/2025). 

3. Seorang mufassir yang ingin menafsirkan Al-Quran secara tematik dan menyusun ayat-ayat yang memiliki kesamaan tema menggunakan metode

a. Tafsir Ijmali
b. Tafsir Maudhui
c. Tafsir Muqarin
d. Tafsir Bi al-Ma'tsur
e. Tafsir Tahlili

Kunci Jawaban: b. Tafsir Maudhui

4.  Jika seorang mufassir membandingkan berbagai tafsir dari mazhab yang berbeda untuk memahami makna suatu ayat, metode yang digunakan adalah...

a. Tafsir Ijmali
b. Tafsir Tahlili
c. Tafsir Maudhui
d. Tafsir Bi al-Ra'yi
e. Tafsir Muqarin

Jawaban: e. Tafsir Muqarin

5. Salah satu dalil yang menunjukkan kewajiban mengajarkan Al-Our'an adalah terjemah sabda Rasulullah 10: 

a. "AI-Our'an adalah cahaya bagi orang-orang yang beriman." 
b. "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya." 
c. "Bacalah Al-Ouran, karena ia akan menjadi syafaat bagi pembacanya." d. "Barang siapa yang tidak membaca Al-Quran, maka ia bukan bagian dari umatku." 
e. "Barang siapa membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan." 

Kunci Jawaban: b. "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya." 

*) Disclaimer: 

  • Kunci jawaban pretest Modul Profesional topik 1: Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG Daljab Kemenag Batch 3 tahun 2025 untuk mengerjakan di LMS.
  • Tribunnews.com tidak bertanggungjawab apabila ada perbedaan soal dan kunci jawaban pretest Modul Profesional topik 1: Mengungkap Esensi Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat dengan yang diterima.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan