Sabtu, 16 Mei 2026

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.

Tayang:
https://pintar.kemenag.go.id/
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami. 

6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain..... 

Jawaban: Ayah dari anak dalam kandungan

7. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada..... 

Jawaban: Ibu

8. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... 

Jawaban: Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

9. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah...... 

Jawaban: Istri tidak mampu memberikan keturunan

10. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu....

Jawaban: Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved