Kamis, 13 November 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu

5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?

jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023

6. Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?

jawaban: A. Minimalis dan Modern

7. Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?

jawaban: B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu

8. Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?

jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

9. Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?

jawaban: D. BRUS

10. Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?

jawaban: B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved