PINTAR Kemenag
Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November
Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, pelatihan 13 - 17 November 2025.
jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu
5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023
6. Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?
jawaban: A. Minimalis dan Modern
7. Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?
jawaban: B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu
8. Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?
jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
9. Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?
jawaban: D. BRUS
10. Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?
jawaban: B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa
Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025
Pelatihan PINTAR Kemenag
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.