Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan Program Pelatihan Madniri Bersertifikat berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang digelar secara daring.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya menjelang penetapan kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Pelatihan ini akan berlangsung mulai 26 November 2025 hingga 30 November 2025, dengan masa pendaftaran dibuka pada 23–25 November 2025. 

Peserta diwajibkan mendaftar dan mengikuti seluruh materi secara mandiri sampai selesai untuk mendapatkan sertifikat.

Salah satu modul yang mendapat perhatian khusus adalah Modul 3.2: Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk – Bagian 2, yang menjadi bagian dari pelatihan “Calon Pengawas Jaminan Produk Halal”. 

Modul ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam terkait regulasi, standar, dan prosedur jaminan produk halal, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), proses sertifikasi halal baik regular maupun self-declare, serta mekanisme pengawasan JPH di lapangan.

Melalui modul ini, peserta diajak untuk memahami konsep halal dan haram secara komprehensif, mengenali fatwa kehalalan produk yang berlaku, serta menguasai teknik pengawasan yang objektif, independen, dan akuntabel. 

Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan menyamakan persepsi antar pengawas, memperkuat jaringan kerja, dan menciptakan pengawasan produk halal yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di seluruh wilayah Indonesia.

Program ini terbuka bagi ASN beragama Islam, berpendidikan minimal Sarjana (S1), dan prioritas diberikan kepada mereka yang pernah terlibat kegiatan pengawasan JPH sebelumnya. 

Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

1. Termasuk hewan halal dikonsumsi dagingnya... 

Jawaban: Kelinci, Bebek, Unta

2. Fatwa Halal dikeluarkan oleh... 

Jawaban: Komisi Fatwa MUI & Komite Fatwa BPJPH

3. Kosmetika yang menggunakan bahan alkohol industri non khamr hukumnya... 

Jawaban: Halal

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved