PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2.
4. Di antara perkara yang jelas halal dan perkara yang jelas haram, terdapat...
Jawaban: Perkara yang samar
5. Termasuk produk haram dikonsumsi....
Jawaban: Suplemen terbuat dari ekstrak ular
6. Hukum asal sesuatu yang mudarat adalah...
Jawaban: Halal
7. Mewujudkan kemaslahan & menghindari kemudaratan adalah...
Jawaban: Tujuan halal haram terkait makanan minuman
8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah Kementerian...
Jawaban: Agama
9. Daging Sesilia hukumnya haram dikonsumsi, karena...
Jawaban: Al Barma'iyah (hidup di air dan darat)
10. Jika sesuai koridor Syari'at, maka ditetapkan...
Jawaban: Fatwa layak diberikan sertifikat halal
Disclaimer: *)
- Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
- Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelatihan-Pintar-Kemenag-Pelatihan-Calon-Pengawas-Jaminan-Produk-Halal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.