Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk - Bagian 2. 

4. Di antara perkara yang jelas halal dan perkara yang jelas haram, terdapat... 

Jawaban: Perkara yang samar

5. Termasuk produk haram dikonsumsi.... 

Jawaban: Suplemen terbuat dari ekstrak ular

6. Hukum asal sesuatu yang mudarat adalah... 

Jawaban: Halal

7. Mewujudkan kemaslahan & menghindari kemudaratan adalah... 

Jawaban: Tujuan halal haram terkait makanan minuman

8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah Kementerian... 

Jawaban: Agama

9. Daging Sesilia hukumnya haram dikonsumsi, karena... 

Jawaban: Al Barma'iyah (hidup di air dan darat)

10. Jika sesuai koridor Syari'at, maka ditetapkan... 

Jawaban: Fatwa layak diberikan sertifikat halal

Disclaimer: *)

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved