Senin, 24 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2.

laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penyelenggaraan Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) di platform digital PINTAR Kemenag.

Pelatihan ini dirancang sepenuhnya asynchronous dan full online, sehingga peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran tanpa batasan ruang dan waktu.

Program pelatihan yang berlangsung selama 5 hari ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat kompetensi calon Pengawas JPH, khususnya dalam menghadapi tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Peserta diwajibkan mendaftar serta mengikuti pelatihan hingga tuntas secara mandiri.

Pelatihan ini juga menjadi syarat wajib sebelum peserta dapat melanjutkan proses ke tahap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Program ini terbuka bagi ASN beragama Islam dengan pendidikan minimal S1, serta diutamakan yang pernah terlibat dalam kegiatan pengawasan JPH, yang dapat mengikuti tahap lanjutan tersebut.

Salah satu materi penting yang dipelajari dalam program ini adalah Modul 3.6: Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman – Bagian 2, bagian dari pelatihan bertajuk “Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal”. 

Adapun pendaftaran pelatihan dijadwalkan pada 23–25 November 2025, sedangkan pelaksanaan MOOC berlangsung pada 26–30 November 2025. 

Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir calon Pengawas JPH yang profesional, berintegritas, kompeten, dan mampu memastikan bahwa implementasi Jaminan Produk Halal berjalan lebih efektif, akuntabel, dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Dalam menentukan titik kritis halal roti, daftar pertanyaan yang tidak relevan adalah: 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Jawaban: Roti disajikan dengan menu apa?

2. Kuas sering kali digunakan oleh pedagang martabak saat menambahkan margarin atau tahapan lainnya pada proses produksi martabak. Hal ini dapat berpotensi adanya kontaminasi dari unsur non halal, karena kuas yang digunakan dapat berpotensi berasal dari: 

Jawaban: Bulu Babi

3. Dalam proses produksi produk halal yang berasal dari unsur hewan, harus dipastikan bahwa daging yang digunakan adalah halal, hal ini dapat dibuktikan dengan:

Jawaban: Daging yang dibeli harus bersertifikat halal (sesuai data cek produk halal BPJPH)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved