Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Non-ASN
Pemerintah diminta segera memberi kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN untuk diangkat menjadi ASN melalui skema PNS maupun PPPK.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah diminta segera memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PNS maupun PPPK.
- Hingga kini regulasi mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum jelas dan berisiko membebani dunia pendidikan di daerah.
- Surat edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PNS maupun PPPK.
Langkah ini dinilai jauh lebih krusial dibandingkan sekadar memperpanjang masa kerja sementara melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Esti, meski SE tersebut memberikan napas lega karena dana BOS masih bisa digunakan untuk membayar honorer hingga Desember 2026, hal itu bukanlah solusi jangka panjang bagi masa depan guru.
"Sekarang pertanyaannya, setelah itu (Desember 2026) seperti apa? Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja, justru jangan masukkan ke honorer. Ya, masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," kata Esti dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia menilai, hingga kini regulasi mengenai skema tersebut masih belum jelas dan berisiko membebani dunia pendidikan di daerah. "Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga enggak jelas, itu enggak jelas statusnya. Itu mesti didiskusikan bersama," ujar Esti.
Di sisi lain, Esti mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik yang signifikan.
Baca juga: Status Guru Non-ASN Dihapus Mulai 2027, Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen
Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Koordinasi ini bertujuan untuk menjamin distribusi guru di daerah sekaligus memastikan nasib para guru honorer.
Baca juga: Status Guru Non-ASN Dihapus pada 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal
"Bagaimana cara supaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," tegasnya.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini mewajibkan guru telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang adanya pengangkatan honorer baru selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pmm-guru-mengajar-1234r.jpg)