Jumat, 14 November 2025

Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dipecat atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.
  • Propam Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Abdul Muis dan Rasnal.
  • Presiden Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) imbas dugaan pungli tersebut.

Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.

Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.

Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.

Namun, inisiatif itu justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM, dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.

Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.

Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa Propam

Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Abdul Muis dan Rasnal.

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka terhadap dua guru di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," ujar Djuhandhani kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved