Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Buron

Selain menjadi pemandu lagu, korban dipaksa melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSPLOITASI ANAK - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan perdagangan orang terhadap korban anak di bawah umur. Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan perdagangan orang terhadap anak di bawah umur.

Korban insisial SMH (15) yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat.

Tawaran tersebut disampaikan oleh pelaku berinisial F melalui salah satu media sosial. 

Korban dijanjikan bayaran per jam yang cukup besar.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan korban berasal dari wilayah Lampung.

Korban kemudian membuat laporan polisi terkait kasus ini diterima pada 3 April 2025 dari orang tua korban.

“Korban sempat menanyakan apakah pekerjaannya hanya sebagai pemandu karaoke saja karena diyakinkan demikian, korban pun menerima tawaran tersebut,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan

Namun, setibanya di Jakarta, korban justru ditampung di sebuah apartemen dan kemudian dipekerjakan di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat

Selain menjadi pemandu lagu, korban dipaksa melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual, dengan iming-iming bayaran yang menggiurkan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Satu orang masih berstatus buron (DPO) berinisial Z.

Sementara itu, salah satu pelaku utama berinisial R meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025.

Pelaku lainnya yang telah diamankan yakni TY (perempuan), RH (laki-laki), F (laki-laki), VFO (perempuan), FW (perempuan), EH (perempuan), MR (perempuan), SS (perempuan), OJN (laki-laki).

Satu pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang identitasnya dirahasiakan.

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, hingga pihak yang mempekerjakan korban di tempat hiburan malam.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan