Senin, 18 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sehari sebelum HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) resmi menghirup udara bebas, Sabtu (16/8/2025), dengan status bebas bersyarat.

Ia keluar dari tahanan setelah mendekam selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Istilah bebas bersyarat artinya menggambarkan proses pembebasan seseorang yang telah menjalani hukuman penjara.

Biasanya, bebas bersyarat terjadi sebelum masa hukuman selesai. Sesuai namanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana yang sudah diputuskan bebas bersyarat:

1. Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Mengikuti program pembinaan berupa pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan sosial dengan baik.
4. Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti salinan kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian kemasyarakatan, dan surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pembimbing.

Seorang narapidana yang sudah mendapat status bebas bersyarat juga masih diharuskan untuk menjalani wajib lapor, sesuai ketentuan yang diputuskan oleh hakim.

Adapun Setya Novanto resmi bebas bersyarat, setelah beberapa kali mendapat remisi dan hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat nama Setya Novanto adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Politisi kelahiran Bandung, Jawa Barat 12 November 1955 itu terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Proyek ini sejatinya bertujuan memperbaiki sistem administrasi kependudukan di Indonesia, tetapi malah menjadi lahan korupsi akibat pengaturan anggaran, tender, dan pengadaan yang melibatkan pejabat pemerintah, anggota DPR, dan pihak swasta.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa proyek ini dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

Setya Novanto yang dulunya merupakan politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Setya Novanto Keluar dari Tahanan dengan Status Bebas Bersyarat

Dasar Pemberian Pembebasan Bersyarat

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan