Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyampaikan keberatan atas bebas bersyarat Setya Novanto yang dinilai melanggar syarat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM -Pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP senilai triliunan rupiah, kembali memicu kontroversi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.

“Kami akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan,-red) sekaligus akan menggugat PTUN apabila keberatan diabaikan,” kata dia, pada Selasa (19/8/2025).

MAKI adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pemberantasan korupsi.

Organisasi ini kerap melaporkan kasus dugaan korupsi, mengajukan gugatan hukum (judicial review), hingga memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Tokoh yang sering menjadi representasi MAKI di publik adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Pembebasan Bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.

Tujuan pembebasan Bersyarat adalah mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, memberi kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara secara bertanggung jawab

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat di Indonesia

Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (tidak termasuk remisi)

Berkelakuan baik selama menjalani hukuman

Tidak sedang menjalani hukuman lain

Ada jaminan dari keluarga atau pihak lain

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan