Korupsi KTP Elektronik
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran
MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM -Pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP senilai triliunan rupiah, kembali memicu kontroversi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut keputusan tersebut cacat hukum dan menuntut pembatalan segera.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap dua pelanggaran serius yang dinilai membuat Setnov tidak layak menerima hak bebas bersyarat: rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.
MAKI bahkan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan mereka diabaikan.
“Kami akan berkirim surat keberatan dan meminta pembatalan kepada Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan,-red) sekaligus akan menggugat PTUN apabila keberatan diabaikan,” kata dia, pada Selasa (19/8/2025).
MAKI adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pemberantasan korupsi.
Organisasi ini kerap melaporkan kasus dugaan korupsi, mengajukan gugatan hukum (judicial review), hingga memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.
Tokoh yang sering menjadi representasi MAKI di publik adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.
Pembebasan Bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu dan tetap dalam pengawasan.
Tujuan pembebasan Bersyarat adalah mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, memberi kesempatan bagi narapidana untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara secara bertanggung jawab
Syarat Umum Pembebasan Bersyarat di Indonesia
Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (tidak termasuk remisi)
Berkelakuan baik selama menjalani hukuman
Tidak sedang menjalani hukuman lain
Ada jaminan dari keluarga atau pihak lain
Korupsi KTP Elektronik
Pembebasan Setya Novanto Jadi Kado Pahit HUT RI, Prabowo Dikritik Hanya 'Omon-Omon' |
---|
Warga Sebut Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Pernah Jadi Tempat Syuting Sinetron Si Cecep |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rumah Mewahnya di Pondok Indah Dikunjungi Sejumlah Tamu |
---|
Penjaga Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Tutupi Kebenaran Lokasi Kediaman Setnov |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.