Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyampaikan keberatan atas bebas bersyarat Setya Novanto yang dinilai melanggar syarat hukum. 

Selama di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto sempat viral karena menempati sel mewah, membawa ponsel, dan diduga keluar tahanan untuk keperluan pribadi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia mendapat perlakuan istimewa.

Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan ini sebagai bentuk kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi. Dinilai tidak memberikan efek jera dan menunjukkan inkonsistensi negara dalam menindak pelaku kejahatan luar biasa.

Momen Pembebasan yang Simbolik

Setya Novanto dibebaskan bersyarat tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-80, 16 Agustus 2025. Momen ini memicu kritik karena dianggap mencederai semangat kemerdekaan dan keadilan.

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan kemerdekaan, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,” kata Boyamin Saiman. 

Untuk itu, kata dia, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andriyanto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan .

Alasan keberatan adalah:

1. Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa  memegang dan menggunakan  Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran ( semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini ).

2. Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI ( copy terlampir ).

“Bahwa syarat-syarat dapat Pembebasan Bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain,” kata Boyamin.

“Bahwa dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov dan apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN”.

Profil Singkat Setya Novanto

Nama Lengkap: Drs. Setya Novanto

Lahir: 12 November 1955, Bandung, Jawa Barat

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan