Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran

MAKI menolak bebas bersyarat Setya Novanto. Dinilai langgar syarat hukum, MAKI siap ajukan gugatan ke PTUN jika keberatan diabaikan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
BOYAMIN SAIMAN - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyampaikan keberatan atas bebas bersyarat Setya Novanto yang dinilai melanggar syarat hukum. 

Mendapat rekomendasi dari Lapas dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM

Setelah menerima status bebas bersyarat, maka narapidana disebut klien pemasyarakatan, wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika melanggar syarat, bisa dikembalikan ke penjara untuk menjalani sisa hukuman

Setya Novanto adalah seorang politikus senior Indonesia yang dikenal luas karena keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP, salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 Triliun.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara + denda Rp 500 juta. Upaya hukum berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Melalui putusan Peninjauan Hukum di Mahkamah Agung, hukuman Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto menerima remisi dan pembebasan bersyarat.

Dia dikenakan wajib lapor hingga April 2029. Setya Novanto kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan masih berada dalam pengawasan hukum. 

Mengapa Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kontroversial?

Status sebagai Koruptor Kelas Kakap

Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.

Pemangkasan Hukuman oleh Mahkamah Agung

Melalui Peninjauan Kembali (PK), MA mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Masa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.

Pengurangan ini menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.

Sorotan Gaya Hidup di Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan