Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

'Sultan' Irvian Diduga Terima Rp 69 M Tapi LHKPN-nya Rp 3,9 M, KPK Buka Peluang Jerat Pasal TPPU

KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro, tersangka otak pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan pasal TPPU.

(Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV)
LHKPN - KPK temukan kejanggalan antara dugaan penerimaan dana haram yang diterima Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar. Irvian adalah tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM), tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Langkah ini menyusul temuan janggal antara dugaan penerimaan dana haram sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar.

Baca juga: Anggota DPR Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer: Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden

Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini. 

Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut. 

 

 

Menurutnya, Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Irvian pada 2 Maret 2022, total kekayaannya hanya sebesar Rp 3.905.374.068. 

Baca juga: Analis Apresiasi Prabowo yang Langsung Pecat Immanuel Ebenezer: Peringatan Juga Buat Pejabat Lain

Harta tersebut terdiri dari:

  • sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar
  • satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 335 juta
  • harta bergerak lainnya Rp 75,2 juta
  • kas dan setara kas senilai Rp 2,21 miliar

Tercatat, ia tidak memiliki utang.

Angka ini sangat kontras dengan temuan KPK bahwa uang puluhan miliar rupiah hasil pemerasan ia gunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah.

Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.

"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan