Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Oknum polisi Bripda Alvian ditangkap di NTB usai buron kasus pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Terancam hukuman mati.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, di sebuah kamar kos di Indramayu.
Korban ditemukan tewas dengan luka bakar di wajah dan rambut, memicu dugaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan transaksi keuangan mencurigakan, Bripda Alvian kini terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini mengguncang publik dan institusi Polri, serta memicu tuntutan keadilan dari keluarga korban.
Berikut analisis hukumnya dan perkembangan terbaru kasus yang mengguncang institusi Polri.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Putri Apriyani
Putri Apriyani (21), seorang perempuan muda asal Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Tubuhnya ditemukan dalam kondisi gosong, terutama di bagian wajah dan rambut, sementara pakaian korban masih utuh.
Kejanggalan ini memicu dugaan kuat bahwa korban dibakar setelah meninggal.
Ayah korban, Karja (48), mengaku syok berat saat melihat kondisi anak bungsunya saat autopsi. Ia meminta keadilan dan mendesak polisi segera mengungkap pelaku.
Penyelidikan awal oleh Polres Indramayu melibatkan Tim Inafis dan Laboratorium Forensik.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena kehabisan napas, bukan semata-mata akibat kebakaran.
Fakta mengejutkan muncul saat pengacara keluarga, Toni RM, mengungkap bahwa kekasih korban adalah seorang anggota polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Bripda Alvian Maulana Sinaga adalah kekasih dari Putri Apriyani.
Hubungan mereka diketahui cukup dekat, bahkan disebut-sebut sebagai pasangan pacaran yang sudah lama menjalin hubungan.
Sumber: Tribun Jabar
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Lumpur Nyelonong di Jalur Pantura Indramayu, Warga Deg-Degan Ingat Lapindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.