Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Oknum polisi Bripda Alvian ditangkap di NTB usai buron kasus pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Terancam hukuman mati.
Editor:
Glery Lazuardi
Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.
Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.
Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP
Barang siapa – Subjek hukum (pelaku).
Dengan sengaja – Ada niat dan kesadaran untuk membunuh.
Dengan rencana terlebih dahulu – Ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan, dilakukan dalam keadaan tenang dan bukan spontan.
Merampas nyawa orang lain – Perbuatan yang menyebabkan kematian.
Unsur “rencana terlebih dahulu” adalah pembeda utama dari pembunuhan biasa.
Harus ada bukti bahwa pelaku sempat berpikir, merancang, atau mempersiapkan tindakan sebelum membunuh.
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
Bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Unsur-Unsur Pasal 338 KUHP
Barang siapa – Subjek hukum.
Dengan sengaja – Ada niat membunuh.
Merampas nyawa orang lain – Perbuatan menyebabkan kematian.
Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.
Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Jenis Pembunuhan
Biasa
Unsur Perencanaan
Tidak ada
Ancaman Hukuman
Maksimal 15 tahun penjara
Contoh Kasus
Emosi sesaat, pertengkaran spontan
Pasal 340 KUHP
Jenis Pembunuhan
Berencana
Unsur Perencanaan
Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana
Ancaman Hukuman
Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Contoh Kasus
Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati,
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Mengapresiasi Penangkapan Oknum Mantan Polisi yang Habisi Nyawa Putri di Indramayu,
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Polisi yang Habisi Nyawa Wanita di Indramayu Ditangkap di NTB: Pengejaran Terekam Video,
Sumber: Tribun Jabar
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Lumpur Nyelonong di Jalur Pantura Indramayu, Warga Deg-Degan Ingat Lapindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.