Minggu, 7 September 2025

Kasus Asusila Guru Honorer di Lampung Tengah: Korban 3 Siswa dan Alami Trauma

Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid melaporkan dugaan asusila ke Polsek Kalirejo

|
Editor: Eko Sutriyanto
en.sun.mv
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus dugaan asusila sesama jenis di salah satu SMP di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, menggemparkan dunia pendidikan. Seorang guru honorer berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan bejat terhadap sejumlah siswa laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan asusila sesama jenis di salah satu SMP di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, menggemparkan dunia pendidikan. 

Seorang guru honorer berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan bejat terhadap sejumlah siswa laki-laki.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengungkapkan bahwa sejauh ini ada tiga korban berusia di bawah 15 tahun yang sudah teridentifikasi.

Namun, jumlah korban masih bisa bertambah karena proses pendampingan dan penyelidikan terus dilakukan.

“Dari hasil pendampingan kami, pelaku sudah menyasar lebih dari tiga korban. Kami masih menelusuri berapa total jumlah korban,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah

Terungkap dari Laporan Orang Tua

Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid melaporkan dugaan asusila ke Polsek Kalirejo.

Berdasarkan keterangan keluarga, aksi bejat tersebut sudah terjadi berulang kali dalam beberapa bulan terakhir.

Korban sempat takut bercerita karena trauma, tetapi akhirnya berani melapor setelah kejadian semakin membuatnya tertekan secara psikologis.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan kasus saat ini berada dalam tahap penyidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun lingkungan sekolah,” katanya.

Dugaan Jaringan dan Latar Belakang Pelaku

Eko menyayangkan peristiwa ini karena pelaku dikenal sebagai guru berprestasi dengan sejumlah kompetensi.

Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan AK sudah menyimpang dan harus ditindak secara hukum. Bahkan, dari hasil pengakuan pelaku, terdapat dugaan bahwa ia memiliki keterkaitan dengan kelompok penyuka sesama jenis.

“Ini kasus yang tidak bisa dipandang remeh. Penanganannya harus serius dan luar biasa karena melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur,” tegas Eko.

 Sepanjang tahun 2025, LPA Lampung Tengah mencatat 89 laporan kasus pelecehan, dengan hanya 4 kasus yang melibatkan sesama jenis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan