Ribuan Guru Honorer Lulus PG 2021 di Jateng dan Jabar Belum Diangkat Jadi PPPK hingga Tahun Ini
Ikatan Pendidikan Nusantara menyebut ada ribuan guru honorer yang lulus PG 2021 di Jateng dan Jabar belum diangkat menjadi PPPK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Pendidikan Nusantara, Hasna, mengungkapkan ada ribuan guru honorer lulus passing grade (PG) pada tahun 2021 belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini.
Dia mengatakan ribuan guru tersebut tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Ada guru negeri dan swasta yang lulus passing grade di 2021, sampai sekarang belum diangkat dan belum penempatan. Itu terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Itu masih banyak, seribuan lebih," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Hasna menyarankan kepada pemerintah mengangkat guru honorer lulus PG 2021 terlebih dahulu sebelum menggelar seleksi serupa di tahun setelahnya.
"Mestinya pemerintah itu menyelesaikan yang PG 2021, baru mengambil lagi dan menyelesaikan honorer yang lain," jelasnya.
Baca juga: Sosok Saryono, 33 Tahun Jadi Guru Honorer di Desa Terpencil, Digaji Rp350 Ribu jika BOS Cair
Hasna juga membeberkan permasalahan terkait adanya guru honorer yang namanya masuk di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi tak tercantum di dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dia mengungkapkan hal tersebut tidak kunjung selesai selama 16 tahun.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena guru honorer tersebut digaji oleh komite sekolah dan bukan oleh pemerintah lewat APBD atau APBN.
"Saya tanya-tanya teman-teman itu katanya, karena mereka tidak dibayar oleh APBN dan APBD, tetapi dia (digaji) oleh komite. Jadi waktu pendataan itu tidak bisa masuk," kata Hasna.
Lebih lanjut, Hasna menginginkan agar pemerintah tidak kembali membuka seleksi PPPK sebelum permasalahan guru honorer di tahun-tahun sebelumnya belum diselesaikan.
Namun, dia berharap jika pemerintah kembali membuka seleksi PPPK, maka syarat bagi peserta harus sudah memiliki sertifikat pendidikan.
"Jadi, kan tahu siapa yang benar-benar mau mengabdi dan belum pernah mengabdi," katanya.
Kemendikbudristek Sempat Akui Tak Semua Guru PG 2021 Diangkat Tahun 2022
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, sempat mengakui bahwa seluruh guru yang telah memenuhi passing grade (PG) pada seleksi tahun 2021 tidak semuanya diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022.
Dia beralasan saat itu bahwa ada guru yang belum mendapatkan penempatan.
"Tidak seluruh guru yang lulus PG tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab," kata Nunuk pada 5 Oktober 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.