Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Soal Peluang Sandiaga Kembali Jadi Wakil Gubernur DKI, Kemendagri: Bisa Tapi Sangat Tidak Etis

Berdasarkan aturan perundang-undangan tidak menutup peluang Sandiaga Uno untuk kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Sandiaga ke TPS bersama keluarga besarnya. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan tidak menutup peluang Sandiaga Uno untuk kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta andaikata dirinya nanti dalam hasil resmi KPU RI tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024.

Namun, jika skenario itu terjadi, menurut Akmal Malik, tidak etis secara politik.

Baca: 3 Rumah dan 7 Indekos Terbakar di Bali Mester, Kerugian Ditaksir Capai Rp 600 Juta

“Bisa saja, kenapa tidak, tapi sangat tidak etis mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menunjukan jari yang sudah tercelup tinta usai pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Sandiaga ke TPS bersama keluarga besarnya. (Tribunnews/Jeprima)
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menunjukan jari yang sudah tercelup tinta usai pencoblosan tiba di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Sandiaga ke TPS bersama keluarga besarnya. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui sudah ada dua nama diajukan ke DPRD DKI Jakarta yakni kader PKS Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk menjadi Wakil Gubernur DKI.

Baca: Hino Jual Truk dan Bus Terbanyak di Bulan Maret

Akmal mengatakan harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan lalu menggantinya dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu karena berkaitan dengan etika politik, kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” tegasnya.

Baca: HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Pukul 19.15 WIB, Selisih Jokowi vs Prabowo 15%, Siapa yang Unggul?

Akmal mengatakan tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemilihan dilakukan setelah Pemilu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) nyatakan, pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilanjutkan setelah Pemilu 2019.

Hal tersebut dinyatakannya saat jumpa pers di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Menurut Pras, para anggota DPRD DKI masih sibuk berkampanye until Pemilu 2019.

"Ini karena tahun politik, masalahnya itu. Mereka sibuk masing-masing," kata Pras.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diruang kerjanya memberi keterangan kepada awak media, terkait dengan bergabungnya Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Selasa (12/2/2019) di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, di Tebet. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diruang kerjanya memberi keterangan kepada awak media, terkait dengan bergabungnya Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Selasa (12/2/2019) di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, di Tebet. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta telah bersepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menentukan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

Baca: Garuda Select Dijadwalkan Berhadapan dengan Arsenal, Chelsea dan Leicester

Pansus tersebut diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan jumlah kursi yang dimiliki oleh fraksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved