Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019

KPU dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti kepemiluan, saksi hingga ahli untuk menghadapi sidang gugatan pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu salinan dari permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Disindir Mahkamah Kalkulator

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), langsung mengelarkan komentar tajam ke pihak MK begitu memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat malam.

BW menginginkan para hakim MK dapat objektif dalam memeriksa adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Ia berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Hal itu telah dilakukan pihak MK saat menangani sejumlah sengketa hasil pilkada.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata Bambang di Gedung MK Jakarta, Jumat malam.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurutnya, jika para hakim MK dapat memeriksa perkara sengketa pemilu ini dengan baik, maka mereka dapat melihat adanya kecurangan dasyat dalam Pilpres 2019.

Bahkan menurutnya, nantinya MK dapat melihat pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi sejak Indonesia merdeka.

Merespon sindiran yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga itu, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, menegaskan MK selaku lembaga peradilan terakhhir menangani gugatan hasil Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca: Amanda Eller Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Minggu Hilang di Hutan Hawaii

"Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus," ujarnya.

Fajar mengatakan MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Setiap dalil yang diajukan pihak pemohon akan dibuktikan. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti setiap bagian persidangan sengketa pilpres ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, menilai sudah sewajarnya MK menjadi mahkamah kalkulator untuk mendapatkan keputusan yang tepat dalam perkara pemilu.

Menurutnya, memang perlu penghitungan dalam arti selisih hasil pemilu antara pihak penggugat, tergugat maupun terkait sengketa pemilu ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan