Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019

KPU dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Dan MK disebut punya kewenangan soal metode 'kalkulator' itu karena memang diatur oleh undang-undang.

Menurut Johnny, pihak Prabowo-Sandiaga dapat menggunakan istilah Mahkamah Kalkulator ini dari perspektif yang jauh lebih luas.

Di antaranya data valid dan autentik dalam pembuktian di persidangan MK.

"Kesemuanya akan didasari pada bukti yang valid dan autentik yang saat ini sangat sulit dipenuhi oleh paslon 02, selain narasi umum yang disampaikan pada publik," kata dia.

Istilah 'Mahkamah Kalkulator' kali pertama muncul pada Pemilu 2014.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat itu tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyinggung MK sebagai kalkulator KPU.

"Banyak kecurangan yang terjadi di pilpres. Itu kan hanya typo error. MK bisa melihat lebih dari itu, jangan degradasi tugas MK hanya jadi kalkulator KPU," ucap Maqdir saat menjelaskan sejumlah hal yang janggal dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke MK, 27 juli 2014.

Sindiran terhadap MK sebagai kalkulator juga muncul dari Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjadi saksi ahli tim Prabowo-Hatta.

Saat itu, Yusril mengkritik kewenangan MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kalau hanya ini kewenangan MK yang dirumuskan pada saat itu, maka mendekati kebenaran bahwa MK hanya akan menjadi lembaga kalkulator," ujar Yusril dalam kesaksian di Gedung MK, Jakarta, 15 Agustus 2014.

Sindiran 'mahkamah kalkulator' kembali muncul pada September 2014 dari politikus PKS Hidayat Nur Wahid.

Hal tersebut diucapkan Hidayat terkait uji materi Undang-undang Pilkada.

Selain itu, Istilah 'Mahkamah Kalkulator' juga pernah disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun. (tribun network/glery lazuardi/dtc/kcm/coz)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan