Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.

Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.

Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.

Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.

Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, Negara Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan sebagai metanilai acuan penyelenggaraan negara.

Menurut Bambang, ketiadaan keadilan mengakibatkan ketiadaan hukum itu sendiri.

"Kami teringat ajaran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam. Beliau berkara, andaikan Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya," kata Bambang.

Secara konstitusi, kejujuran dan keadilan adalah norma yang meletakkan kewajiban positif dalam mengemban amanat publil.

Kegagalan dalam mennyelenggarakan pemilu atas dasar jujur adil menjadi inskonstitusional dan batal demi hukum.

"Kami meyakini Mahkamah Konsitusi adalah penjaga kosntitusi, The Guardian of Constitution, bermakna sebagai pembuka pintu keadilan dan mengejawantahkan dirinya dan memberi harapan bangsa atas pencari keadilan," tutur Bambang.

Tim 02 Membacakan Pokok-pokok Permohonan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan