Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Bambang membacakan pokok-pokok permohonan tim paslon 02 Prabowo-Sandi.
Menurut tim paslon 02, penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh termohon tidak sah menurut hukum dan ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar serta melawan hukum.
Bambang juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstrukut, sistematis, dan masif karena pelanggaran konstitusional atas asas luberjurdil, sebagaimana Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
KPU menetapkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.362 suara atau 55,5 persen dan paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Namun, menurut tim paslon 02, data perolehan yang sebenarnya adalah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 448 persen.
Sementara itu, paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 52 persen.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)