Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Kecurangan Paslon 01 pada MK, Tim: Diskualifikasi atau Pemilu Ulang

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memohon agar MK mendiskualifikasi paslon 01 atau menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

Bambang membacakan pokok-pokok permohonan tim paslon 02 Prabowo-Sandi.

Menurut tim paslon 02, penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh termohon tidak sah menurut hukum dan ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar serta melawan hukum.

Bambang juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstrukut, sistematis, dan masif karena pelanggaran konstitusional atas asas luberjurdil, sebagaimana Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

KPU menetapkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.362 suara atau 55,5 persen dan paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen.

Namun, menurut tim paslon 02, data perolehan yang sebenarnya adalah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 448 persen.

Sementara itu, paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 52 persen.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan