Pilpres 2019
Respons Bambang Widjojanto Sikapi Pernyataan Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang di MK
Selain mempertanyakan status Faldo Maldini, Bambang pun mempertanyakan kompetensi dan keahlian Faldo Maldini.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Bambang Widjojanto menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.
Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, videoconference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.
"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau videoconference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.
Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana.
Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu.
"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau aja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
BPN berniat surati MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.
"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).
Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Baca: Akan Operasi Gelambir Kulit, Aria Permana Bocah Raksasa Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah
Baca: Eden Hazard Ungkap Kenangan Pertama dengan Zidane di Real Madrid Saat Masih Balita
Baca: Kebahagiaan Penjaga Gawang Liverpool Sambut Anak Kedua Sekaligus Putra Pertama
Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.