KPU Tidak Akan Jawab Soal Pendapat Ahli yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo - Sandi di Sidang MK
Nasrullah mengatakan, pernyataan Yusril itu masih relevan untuk dibawa ke arena persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
"Pada hemat saya, setelah lebih 1 dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti azas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar.
Selain persoalan konstitusionalitas, hal yang perlu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan aspek-aspek legalitas pelaksanaan pemilu sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut Hukum Tata Negara.
Karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memerintah dengan lebih dulu memperoleh legitimasi kekuasaan yang kalau dilihat dari perspektif Hukum Tata Negara legitimasi, dan konstitusional, dan legal menjadi sangat fundamental. Karena tanpa itu, siapa pun yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas politik di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu.”